Belum Diakikahi Tapi Ingin Berkurban? Ini Hukum dan Penjelasannya

9 Mei 2025
Belum Diakikahi Tapi Ingin Berkurban? Ini Hukum dan Penjelasannya

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah seseorang boleh berkurban jika orang tuanya belum melaksanakan aqiqah untuknya saat kecil? Pertanyaan ini menjadi relevan, terutama menjelang datangnya bulan Zulhijah, waktu bagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Iduladha dan melaksanakan ibadah qurban.

Pada tulisan ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai hubungan antara qurban dan aqiqah, serta menjawab keraguan yang mungkin sebagian Sahabat Inisiator rasakan.

 

Keutamaan Qurban dan Aqiqah

Ibadah Qurban menjadi salah satu momen bagi setiap muslim untuk menyembelih hewan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Zulhijah. Qurban sendiri menurut pendapat ulama memiliki hukum sunnah muakkad (sunah yang sangat ditekankan). Qurban menjadi anjuran bagi mereka yang mampu untuk menyembelih hewan seperti sapi atau kambing. Tidak sekadar menyembelih saja, momen kurban juga menjadi pengingat kisah Ibrahim dan Ismail dalam mematuhi perintah Allah. Hewan sapi, kerbau, dan sejenisnya untuk 7 orang, sementara kambing, domba, dan sejenisnya untuk 1 orang ketika Sahabat Inisiator ingin berkurban.

Dilansir dari nu.or.id, aqiqah dan qurban memiliki persamaan di antaranya, yakni sama-sama bersifat sunnah menurut mazhab Syafi’i (selama tidak nazar). Selain itu, kedua hal tersebut memiliki aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk disembelih.   

Sementara perbedaan yang ada di antara keduanya lebih merujuk pada waktu pelaksanaannya. Kita hanya dapat melaksanakan Qurban pada bulan Zulhijah saja, sedangkan kita dapat melaksanakan aqiqah ketika kelahiran seorang bayi. Anjurannya, kita melaksanakan aqiqah lebih baik pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

 

Qurban Dulu Sebelum Aqiqah, Apakah Boleh?

Menurut konsultasisyariah.com, aqiqah bukanlah syarat sah Qurban, sebagaimana wudhu adalah syarat sah salat. Tidak ada yang penjelasan dari ulama yang menunjukkan bahwa kita harus mendahulukan aqiqah sebelum Qurban. Aqiqah termasuk tanggung jawab orang tua, sedangkan Qurban adalah tanggung jawab diri sendiri yang ingin berkurban. 

Jika ada orang tua yang belum mengakikahi anaknya, maka anaknya tetap boleh berkurban. Bahkan ada keterangan sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa jika orang tua belum berakikah untuk anaknya dan anaknya kemudian berkurban ketika dewasa, maka sembelihan kurbannya bisa mencukupi sebagai ganti dari aqiqah.

Dalam riwayat Al-Khallal, Imam Ahmad mengatakan, “Saya berharap, semoga Qurban bisa mewakili aqiqah. Insyaallah, bagi orang yang belum diakikahi.” (Tuhfatul Maudud, halaman 58)

Melalui penjelasan di atas, Sahabat Inisiator kini mengetahui perbedaan antara Qurban dan aqiqah. Selain itu, Sahabat Inisiator juga mengetahui hukum menjalankan Qurban walaupun belum menjalankan aqiqah. 

Dalam rangka merayakan Iduladha, Human Initiative menjalankan Program Sebar Qurban 2025. Melalui program ini, Sahabat Inisiator dapat membeli hewan Qurban di awal waktu dan menyalurkan hewan Qurban pilihan Anda ke pelosok Indonesia dan dunia. Kunjungi solusipeduli.org dan ambil kesempatan berkurban yang berdampak hingga ke pelosok negeri dan luar negeri.

0

Sahabat Inisiator Butuh Bantuan?

Telp/Whatsapp

+62-812-8080-4561