Mengapa Manfaat Qurbanmu Berlabuh untuk Desa Daandung di Pulau Kangean?
Sumenep, Jawa Timur – Manfaat qurbanmu di tahun 2023 melalui Human Initiative berlabuh ke Desa Daandung di Pulau Kangean.
Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan Papua
Myanmar, Somalia, Kenya, Uganda, Turki, dan Palestina
Sumenep, Jawa Timur – Manfaat qurbanmu di tahun 2023 melalui Human Initiative berlabuh ke Desa Daandung di Pulau Kangean.
Depok, Jawa Barat – Sejak tahun 1998, dari tahun ke tahun, Human Initiative (HI) senantiasa membersamai masyarakat. HI menjadi
Human Initiative – Sebentar lagi Iduladha, santapan harian di atas piring akan mendadak berubah menjadi banyak daging domba, kambing
Apa itu program Qurban Human Initiative 1445H?
Program ini merupakan salah satu program Qurban Human Initiative yang memfasilitasi dan membantu para Calon Pequrban (Mudhohy) dalam melaksanakan ibadah qurban untuk disalurkan ke wilayah Indonesia terutama Indonesia Timur, wilayah 3 T (terdepan, terpencil dan tertinggal), Pulau Terluar dan wilayah lain yang membutuhkan.
Berapa harga qurban Human Initiative?
Human Intitiative melalui program sebar qurban ingin mengajak seluruh masyarakat berbagai lapisan agar dapat berqurban di tahun 2024 dengan harga mulai Rp1.950.000 hingga Rp3.500.000
Sampai kapan pembukaan pendaftaran qurban?
Pendaftaran qurban ditutup hingga tanggal 19 Juni 2024
Berapa lama laporan qurban akan dikirimkan?
Laporan qurban akan dikirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah hari tasyrik ke-3 yaitu dihitung mulai dari tanggal 20 Juni 2024
Apakah saya mendapatkan informasi pemotongan hewan? Melalui apa?
Iya, wa.me/6281280804561 dan E-mail dari Human Initiative care@human-initative.org
Apa bukti Qurban Saya telah dilaksanakan?
Sebagai bukti telah dilaksanakannya penyembelihan hewan qurban, pequrban akan mendapatkan laporan berupa sertifikat, foto hewan dengan nomor hewan dan nama pequrban yang akan dikirimkan dalam bentuk softcopy via email atau whatsapp.
Hewan qurban yang kami tawarkan memiliki banyak pilihan yaitu
Type A: 1/7 sapi (Rp1.950.000) atau sapi (Rp13.650.000) untuk distribusi di Indonesia Timur: Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan Negara Afrika: Somalia, Kenya, dan Uganda. Berat hewan lebih kurang 200 kg
Type B: 1/7 sapi (Rp2.600.000) atau Sapi (Rp18.200.000) untuk distribusi Indonesia Barat yaitu Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan NTT. Berat hewan lebih kurang 250 kg.
Type C: Kambing/Domba (Rp2.050.000/ekor) dengan berat ± 23 kg. Penyebaran wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan NTT.
Bolehkah pequrban menentukan lokasi distribusi?
Untuk menentukan lokasi distribusi sifatnya terbatas yakni kami mengakomodir hingga wilayah kabupaten kota, untuk memilih lokasi dapat dilakukan jika Bpk/Ibu mendaftar melalui website solusipeduli.org/qurban.
Untuk kemanfaatan dan penyebaran yang merata maka kami menyarankan agar para pequrban dapat menyerahkan sepenuhnya lokasi wilayah penyaluran kepada Human Initiative. Semua hewan qurban akan di distribusikan sesuai dengan zona wilayah distribusi yang tersedia.
Mengapa harga hewan yang ditawarkan Human Initiative lebih murah dibandingkan harga hewan yang dijual offline?
Karena Human Initiative bekerjasama dengan mitra-mitra lokal di beberapa wilayah distribusi hewan sehingga bisa memangkas biaya distribusi hewan.
Perlu diketahui bahwasanya asal hukum bermu’amalah itu mubah atau diperbolehkan sebagaimana kaidah ushul: “Asal hukum muamalah itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman mualamalah tersebut”.
Maksud diperbolehkannya adalah jika syarat, akad dan berkaitan memenuhi syara’ atau tidak adanya unsur taisir (judi), ghoror (tipu) dan zholim. Dan juga berdasarkan maqhosid dalam muamalah.
Apabila produk tersebut bukan kepemilikannya tetapi sudah mendapat izin dari pemiliknya untuk diperjual belikan maka hukumnya boleh.
Apa hukumnya jika pequrban tidak melihat pemotongan hewan secara langsung atau memotong sendiri hewan qurbannya?
“Bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam menyembelih hewan qurban di tanah lapang (tempat untuk melaksanakan shalat ied). (HR Imam bukhori 982)
Hadits ini tidaklah menunjukkan wajib penyembelih sendiri akan tetapi sunnah seorang muslim menyembelih hewan qurban sendiri.
Menukil pendapat Syekh Abu Bakar Jabir dalam kitab minhajul muslim bab udhhiyah bahwa ahli ilmu berpendapat diperbolehkannya berqurban tanpa menyaksikan dan dengan diwakilkan oleh seseorang atau lembaga yang telah diamanahnya. Tidak ada perbedaan di kalangan ahli ilmu.
“Pewakilan dalam penyembelihan hewan kurban disunnahkan sesorang muslim untuk menyembelih langsung dengan sendirinya, dan bila diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih kurbannya maka hukumnya diperbolehkan tanpa dosa dan diantara ahlu ilmi hal ini tidak ada perbedaan” (pasal 14 fil udhhiyyah wal aqiqah hal 266)
Apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
Adapun dalil menjalankan amanah transfer tanpa konfirmasi.
Apakah boleh jika qurban saya 1/7 sapi digabungkan menjadi 1 sapi dengan orang lain yang bukan kerabat atau saudara?
Menurut Imam An- Nawawi, patungan qurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’; ”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Jika saya belum di aqiqah apakah saya harus menunaikan aqiqah dahulu baru qurban atau saya bisa langsung berqurban
Objek hukum atau penanggung jawab atas kedua ibadah tersebut berbeda. Dalam qurban, Islam telah menetapkan bahwa penanggung jawabnya adalah orang (dewasa) yang memiliki kelebihan harta, sehingga ibadah diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya. Sedangkan dalam aqiqah, yang menjadi objek hukum adalah orang tua yang baru memiliki anak, sehingga pahalanya diperuntukkan bagi orang tua tersebut.
Penyebab dan waktu pelaksanaan keduanya berbeda ketentuan. Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang dianugrahi kelebihan harta, dan waktu pelaksanaannya pada hari raya qurban. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak, waktunya seminggu setelah kelahiran anak atau bisa juga pada hari keempat belas.
Dari kedua penjabaran di atas, ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Artinya, tidak ada sebab-akibat keduanya sehingga jika salah satunya tidak diwujudkan maka tidak akan berpengaruh kepada yang lain. Ini berbeda, misalnya, dengan kasus wudu dan salat, yang keduanya memiliki sebab-akibat atau relasi satu sama lain. Sehingga jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah.
Ada 5 metode pembayaran qurban:
Tunai: Melalui kantor Human Initiative terdekat, gerai-gerai di pusat perbelanjaan/ perkantoran atau via jemput donasi ke rumah/kantor* (*dalam konfirmasi)
Payment online: melalui link solusipeduli.org/qurban
Debit Online: Untuk kemudahan transaksi, bagi nasabah Bank Mandiri, dan nasabah bank lain yang telah mendaftarkan kartu ATMnya dalam fasilitas debit online, dapat menggunakan fitur debit online dengan mengakses link solusipeduli.org
Transfer Manual: Silahkan transfer ke rekening qurban PKPU berikut:
Nama Bank | Nomer Rekening | Atas Nama |
BSI | 700.032.5419 | PKPU |
122.002.8000.019 | PKPU | |
117.85.928 | Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat | |
301.007.2502 | PKPU |
E-Commerce/Online shop Human Initiative bekerja sama dengan beberapa mitra online shop seperti: tokopedia, blibli, shopee, dusdusan, bukalapak, dll
Apa itu program Qurban Human Initiative 1445H?
Program ini merupakan salah satu program Qurban Human Initiative yang memfasilitasi dan membantu para Calon Pequrban (Mudhohy) dalam melaksanakan ibadah qurban untuk disalurkan ke wilayah Indonesia terutama Indonesia Timur, wilayah 3 T (terdepan, terpencil dan tertinggal), Pulau Terluar dan wilayah lain yang membutuhkan.
Berapa harga qurban Human Initiative?
Human Intitiative melalui program sebar qurban ingin mengajak seluruh masyarakat berbagai lapisan agar dapat berqurban di tahun 2024 dengan harga mulai Rp1.950.000 hingga Rp3.500.000
Sampai kapan pembukaan pendaftaran qurban?
Pendaftaran qurban ditutup hingga tanggal 19 Juni 2024
Berapa lama laporan qurban akan dikirimkan?
Laporan qurban akan dikirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah hari tasyrik ke-3 yaitu dihitung mulai dari tanggal 20 Juni 2024
Apakah saya mendapatkan informasi pemotongan hewan? Melalui apa?
Iya, wa.me/6281280804561 dan E-mail dari Human Initiative care@human-initative.org
Apa bukti Qurban Saya telah dilaksanakan?
Sebagai bukti telah dilaksanakannya penyembelihan hewan qurban, pequrban akan mendapatkan laporan berupa sertifikat, foto hewan dengan nomor hewan dan nama pequrban yang akan dikirimkan dalam bentuk softcopy via email atau whatsapp.
Hewan qurban yang kami tawarkan memiliki banyak pilihan yaitu
Type A: 1/7 sapi (Rp1.950.000) atau sapi (Rp13.650.000) untuk distribusi di Indonesia Timur: Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan Negara Afrika: Somalia, Kenya, dan Uganda. Berat hewan lebih kurang 200 kg
Type B: 1/7 sapi (Rp2.600.000) atau Sapi (Rp18.200.000) untuk distribusi Indonesia Barat yaitu Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan NTT. Berat hewan lebih kurang 250 kg.
Type C: Kambing/Domba (Rp2.050.000/ekor) dengan berat ± 23 kg. Penyebaran wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan NTT.
Bolehkah pequrban menentukan lokasi distribusi?
Untuk menentukan lokasi distribusi sifatnya terbatas yakni kami mengakomodir hingga wilayah kabupaten kota, untuk memilih lokasi dapat dilakukan jika Bpk/Ibu mendaftar melalui website solusipeduli.org/qurban.
Untuk kemanfaatan dan penyebaran yang merata maka kami menyarankan agar para pequrban dapat menyerahkan sepenuhnya lokasi wilayah penyaluran kepada Human Initiative. Semua hewan qurban akan di distribusikan sesuai dengan zona wilayah distribusi yang tersedia.
Mengapa harga hewan yang ditawarkan Human Initiative lebih murah dibandingkan harga hewan yang dijual offline?
Karena Human Initiative bekerjasama dengan mitra-mitra lokal di beberapa wilayah distribusi hewan sehingga bisa memangkas biaya distribusi hewan.
Perlu diketahui bahwasanya asal hukum bermu’amalah itu mubah atau diperbolehkan sebagaimana kaidah ushul: “Asal hukum muamalah itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman mualamalah tersebut”.
Maksud diperbolehkannya adalah jika syarat, akad dan berkaitan memenuhi syara’ atau tidak adanya unsur taisir (judi), ghoror (tipu) dan zholim. Dan juga berdasarkan maqhosid dalam muamalah.
Apabila produk tersebut bukan kepemilikannya tetapi sudah mendapat izin dari pemiliknya untuk diperjual belikan maka hukumnya boleh.
Apa hukumnya jika pequrban tidak melihat pemotongan hewan secara langsung atau memotong sendiri hewan qurbannya?
“Bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam menyembelih hewan qurban di tanah lapang (tempat untuk melaksanakan shalat ied). (HR Imam bukhori 982)
Hadits ini tidaklah menunjukkan wajib penyembelih sendiri akan tetapi sunnah seorang muslim menyembelih hewan qurban sendiri.
Menukil pendapat Syekh Abu Bakar Jabir dalam kitab minhajul muslim bab udhhiyah bahwa ahli ilmu berpendapat diperbolehkannya berqurban tanpa menyaksikan dan dengan diwakilkan oleh seseorang atau lembaga yang telah diamanahnya. Tidak ada perbedaan di kalangan ahli ilmu.
“Pewakilan dalam penyembelihan hewan kurban disunnahkan sesorang muslim untuk menyembelih langsung dengan sendirinya, dan bila diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih kurbannya maka hukumnya diperbolehkan tanpa dosa dan diantara ahlu ilmi hal ini tidak ada perbedaan” (pasal 14 fil udhhiyyah wal aqiqah hal 266)
Apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
Adapun dalil menjalankan amanah transfer tanpa konfirmasi.
Apakah boleh jika qurban saya 1/7 sapi digabungkan menjadi 1 sapi dengan orang lain yang bukan kerabat atau saudara?
Menurut Imam An- Nawawi, patungan qurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’; ”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Jika saya belum di aqiqah apakah saya harus menunaikan aqiqah dahulu baru qurban atau saya bisa langsung berqurban
Objek hukum atau penanggung jawab atas kedua ibadah tersebut berbeda. Dalam qurban, Islam telah menetapkan bahwa penanggung jawabnya adalah orang (dewasa) yang memiliki kelebihan harta, sehingga ibadah diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya. Sedangkan dalam aqiqah, yang menjadi objek hukum adalah orang tua yang baru memiliki anak, sehingga pahalanya diperuntukkan bagi orang tua tersebut.
Penyebab dan waktu pelaksanaan keduanya berbeda ketentuan. Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang dianugrahi kelebihan harta, dan waktu pelaksanaannya pada hari raya qurban. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak, waktunya seminggu setelah kelahiran anak atau bisa juga pada hari keempat belas.
Dari kedua penjabaran di atas, ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Artinya, tidak ada sebab-akibat keduanya sehingga jika salah satunya tidak diwujudkan maka tidak akan berpengaruh kepada yang lain. Ini berbeda, misalnya, dengan kasus wudu dan salat, yang keduanya memiliki sebab-akibat atau relasi satu sama lain. Sehingga jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah.
Ada 5 metode pembayaran qurban:
Tunai: Melalui kantor Human Initiative terdekat, gerai-gerai di pusat perbelanjaan/ perkantoran atau via jemput donasi ke rumah/kantor* (*dalam konfirmasi)
Payment online: melalui link solusipeduli.org/qurban
Debit Online: Untuk kemudahan transaksi, bagi nasabah Bank Mandiri, dan nasabah bank lain yang telah mendaftarkan kartu ATMnya dalam fasilitas debit online, dapat menggunakan fitur debit online dengan mengakses link solusipeduli.org
Transfer Manual: Silahkan transfer ke rekening qurban PKPU berikut:
Nama Bank | Nomer Rekening | Atas Nama |
BSI | 700.032.5419 | PKPU |
122.002.8000.019 | PKPU | |
117.85.928 | Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat | |
301.007.2502 | PKPU |
E-Commerce/Online shop Human Initiative bekerja sama dengan beberapa mitra online shop seperti: tokopedia, blibli, shopee, dusdusan, bukalapak, dll
Jl. Anggrek no.97
Kelurahan Cisalak Pasar
Kecamatan Cimanggis Kota Depok
Jawa Barat. 16452
Phone: (021) 21287213, (021) 31141211
Fax: (021) 87780013
WhatsApp: +62 812 8080 4561
NPWP: 01.945.505.4-005.000
"Human Initiative menjamin tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang, ataupun terorisme."
© 2017-2023 Human Initiative. All rights reserved
Jl. Anggrek no.97
Kelurahan Cisalak Pasar
Kecamatan Cimanggis Kota Depok
Jawa Barat. 16452
Phone: (021) 21287213, (021) 31141211
Fax: (021) 87780013
WhatsApp: +62 812 8080 4561
NPWP: 01.945.505.4-005.000
"Human Initiative menjamin tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang, ataupun terorisme."
© 2017-2023 Human Initiative. All rights reserved