MENGAPA BERQURBAN DI HUMAN INITIATIVE

MENGAPA BERQURBAN DI HUMAN INITIATIVE

MENGAPA BERQURBAN DI HUMAN INITIATIVE

Previous
Next

Simak Perjalanan Berqurban Bersama Human Initiative

Keberkahan dalam makna pembenahan hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia.

Putar Video

Simak Perjalanan Berqurban Bersama Human Initiative

Keberkahan dalam makna pembenahan hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia.

Putar Video

PILIH HEWAN QURBAN TERBAIKMU

PROSES QURBAN DI HUMAN INITIATIVE

LOKASI SEBAR QURBAN HUMAN INITIATIVE

Indonesia Barat

Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

Indonesia Timur

Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan Papua

Luar Negeri

Myanmar, Somalia, Kenya, Uganda, Turki, dan Palestina

PILIH HEWAN QURBAN TERBAIKMU

PROSES QURBAN DI HUMAN INITIATIVE

PILIH HEWAN QURBAN TERBAIKMU

LOKASI SEBAR QURBAN
HUMAN INITIATIVE

Indonesia Barat

Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

Indonesia Timur

Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan Papua

Luar Negeri

Myanmar, Somalia, Kenya, Uganda, Turki, dan Palestina

DOA & TESTIMONI PEQURBAN 2023

DOA & TESTIMONI PEQURBAN 2023

CERITA & EDUKASI QURBAN

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Apa itu program Qurban Human Initiative 1445H?

Program ini merupakan salah satu program Qurban Human Initiative yang memfasilitasi dan membantu para Calon Pequrban (Mudhohy) dalam melaksanakan ibadah qurban untuk disalurkan ke wilayah Indonesia terutama Indonesia Timur, wilayah 3 T (terdepan, terpencil dan tertinggal), Pulau Terluar dan wilayah lain yang membutuhkan.

Berapa harga qurban Human Initiative? ​

Human Intitiative melalui program sebar qurban ingin mengajak seluruh masyarakat berbagai lapisan agar dapat berqurban di tahun 2024 dengan harga mulai Rp1.950.000 hingga Rp3.500.000

Sampai kapan pembukaan pendaftaran qurban?

Pendaftaran qurban ditutup hingga tanggal 19 Juni 2024

Berapa lama laporan qurban akan dikirimkan?

Laporan qurban akan dikirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah hari tasyrik ke-3 yaitu dihitung mulai dari tanggal 20 Juni 2024 

Apakah saya mendapatkan informasi pemotongan hewan? Melalui apa?

Iya, wa.me/6281280804561  dan E-mail dari Human Initiative care@human-initative.org

Apa bukti Qurban Saya telah dilaksanakan?

Sebagai bukti telah dilaksanakannya penyembelihan hewan qurbanpequrban akan mendapatkan laporan berupa sertifikat, foto hewan dengan nomor hewan dan nama pequrban yang akan dikirimkan dalam bentuk softcopy via email atau whatsapp

Hewan qurban yang kami tawarkan memiliki banyak pilihan yaitu  

Type A: 1/7 sapi (Rp1.950.000) atau sapi (Rp13.650.000) untuk distribusi di Indonesia Timur: Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan Negara Afrika: Somalia, Kenya, dan Uganda. Berat hewan lebih kurang 200 kg 

Type B: 1/7 sapi  (Rp2.600.000) atau Sapi (Rp18.200.000) untuk distribusi Indonesia Barat yaitu Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan NTT.  Berat hewan lebih kurang 250 kg. 

Type C: Kambing/Domba (Rp2.050.000/ekor) dengan berat ± 23 kg. Penyebaran wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan NTT. 

Bolehkah pequrban menentukan lokasi distribusi?

Untuk menentukan lokasi distribusi sifatnya terbatas yakni kami mengakomodir hingga wilayah kabupaten kota, untuk memilih lokasi dapat dilakukan jika Bpk/Ibu mendaftar melalui website solusipeduli.org/qurban. 

Untuk kemanfaatan dan penyebaran yang merata maka kami menyarankan agar para pequrban dapat menyerahkan sepenuhnya lokasi wilayah penyaluran kepada Human Initiative.  Semua hewan qurban akan di distribusikan sesuai dengan zona wilayah distribusi yang tersedia. 

Mengapa harga hewan yang ditawarkan Human Initiative lebih murah dibandingkan harga hewan yang dijual offline?

Karena Human Initiative bekerjasama dengan mitra-mitra lokal di beberapa wilayah distribusi hewan sehingga bisa memangkas biaya distribusi hewan. 

Perlu diketahui bahwasanya asal hukum bermu’amalah itu mubah atau diperbolehkan sebagaimana kaidah ushul: “Asal hukum muamalah itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman mualamalah tersebut”. 

Maksud diperbolehkannya adalah jika syarat, akad dan berkaitan memenuhi syara’ atau tidak adanya unsur taisir (judi),  ghoror (tipu) dan zholim. Dan juga berdasarkan maqhosid dalam muamalah. 

  • Hewan qurban yang dijual belikan harus sesuai yang telah dirincikan sebelumnya seperti  kualitasnya bobot per kg kambing atau sapi setiap harganya. Jika yang dirincikan saat online tidak sesuai, maka ini disebut qhoror, oleh karena itu  Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli gharar: “Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim 156 dan Imam bukhori 264) 
  • Produk milik sendiri, sapi dan kambing yang diperjual belikan  stastusnya kepemilikan penuh.  “Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang bukan milikmu” (HR At Tirmidzi dan Abu Daud).  

Apabila produk tersebut bukan kepemilikannya tetapi sudah mendapat izin dari pemiliknya untuk diperjual belikan maka hukumnya boleh. 

  • Dalam akad qurban online bisa dengan akad salam, sebagaiman kaidah dalam kitab Al Mughni Ibnu Qudamah. “Akad yang disepakati untuk ciri tertentu dengan membayar terlebih dahulu dengan produknya diserahkan/ditunaikan dikemudian hari” 

Apa hukumnya jika pequrban tidak melihat pemotongan hewan secara langsung atau memotong sendiri hewan qurbannya?

“Bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam menyembelih hewan qurban di tanah lapang (tempat untuk melaksanakan shalat ied).  (HR Imam bukhori 982) 

Hadits ini tidaklah menunjukkan wajib penyembelih sendiri akan tetapi sunnah seorang muslim menyembelih hewan qurban sendiri. 

Menukil pendapat Syekh Abu Bakar Jabir dalam kitab minhajul muslim bab udhhiyah bahwa ahli ilmu berpendapat diperbolehkannya berqurban tanpa menyaksikan dan dengan diwakilkan oleh seseorang atau lembaga yang telah diamanahnya. Tidak ada perbedaan di kalangan ahli ilmu.  

“Pewakilan dalam penyembelihan hewan kurban disunnahkan sesorang muslim untuk menyembelih langsung dengan sendirinya, dan bila diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih kurbannya maka hukumnya diperbolehkan tanpa dosa dan diantara ahlu ilmi hal ini tidak ada perbedaan” (pasal 14 fil udhhiyyah wal aqiqah hal 266)   

Apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal?

  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup 
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit tidak disarankan, tetapi apabila kita menerima transferan tanpa konfirmasi sebelumnya, maka kita menjalankan amanah transferan tersebut.  

Adapun dalil menjalankan amanah transfer tanpa konfirmasi. 

  • Pertama, menyampaikan atau tidak bagi pequrban adalah hak privasi dan patut dihargai niat pequrban . 
  • Kedua, sebagaiman firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27) 

Apakah boleh jika qurban saya 1/7 sapi digabungkan menjadi 1 sapi dengan orang lain yang bukan kerabat atau saudara?

Menurut Imam An- Nawawi, patungan qurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain. 

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’; ”Dibolehkan  patungan  sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.” 

Jika saya belum di aqiqah apakah saya harus menunaikan aqiqah dahulu baru qurban atau saya bisa langsung berqurban

Objek hukum atau penanggung jawab atas kedua ibadah tersebut berbeda. Dalam qurban, Islam telah menetapkan bahwa penanggung jawabnya adalah orang (dewasa) yang memiliki kelebihan harta, sehingga ibadah diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya. Sedangkan dalam aqiqah, yang menjadi objek hukum adalah orang tua yang baru memiliki anak, sehingga pahalanya diperuntukkan bagi orang tua tersebut. 

Penyebab dan waktu pelaksanaan keduanya berbeda ketentuan. Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang dianugrahi kelebihan harta, dan waktu pelaksanaannya pada hari raya qurban. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak, waktunya seminggu setelah kelahiran anak atau bisa juga pada hari keempat belas. 

Dari kedua penjabaran di atas, ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Artinya, tidak ada sebab-akibat keduanya sehingga jika salah satunya tidak diwujudkan maka tidak akan berpengaruh kepada yang lain. Ini berbeda, misalnya, dengan kasus wudu dan salat, yang keduanya memiliki sebab-akibat atau relasi satu sama lain. Sehingga jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah. 

Ada 5 metode pembayaran qurban:

Tunai: Melalui kantor Human Initiative terdekat, gerai-gerai di pusat perbelanjaan/ perkantoran atau via jemput donasi ke rumah/kantor* (*dalam konfirmasi) 

Payment online: melalui link solusipeduli.org/qurban

Debit Online: Untuk kemudahan transaksi, bagi nasabah Bank Mandiri, dan nasabah bank lain yang telah mendaftarkan kartu ATMnya dalam fasilitas debit online, dapat menggunakan fitur debit online dengan mengakses link solusipeduli.org   

Transfer Manual: Silahkan transfer ke rekening qurban PKPU berikut: 

Nama Bank 

Nomer Rekening 

Atas Nama 

BSI  

700.032.5419 

PKPU 

Mandiri 

122.002.8000.019 

PKPU 

BNI 

117.85.928 

Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat 

Bank Muamalat 

301.007.2502 

PKPU 

E-Commerce/Online shop Human Initiative bekerja sama dengan beberapa mitra online shop seperti: tokopedia, blibli, shopee, dusdusan, bukalapak, dll

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Apa itu program Qurban Human Initiative 1445H?

Program ini merupakan salah satu program Qurban Human Initiative yang memfasilitasi dan membantu para Calon Pequrban (Mudhohy) dalam melaksanakan ibadah qurban untuk disalurkan ke wilayah Indonesia terutama Indonesia Timur, wilayah 3 T (terdepan, terpencil dan tertinggal), Pulau Terluar dan wilayah lain yang membutuhkan.

Berapa harga qurban Human Initiative? ​

Human Intitiative melalui program sebar qurban ingin mengajak seluruh masyarakat berbagai lapisan agar dapat berqurban di tahun 2024 dengan harga mulai Rp1.950.000 hingga Rp3.500.000

Sampai kapan pembukaan pendaftaran qurban?

Pendaftaran qurban ditutup hingga tanggal 19 Juni 2024

Berapa lama laporan qurban akan dikirimkan?

Laporan qurban akan dikirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah hari tasyrik ke-3 yaitu dihitung mulai dari tanggal 20 Juni 2024 

Apakah saya mendapatkan informasi pemotongan hewan? Melalui apa?

Iya, wa.me/6281280804561  dan E-mail dari Human Initiative care@human-initative.org

Apa bukti Qurban Saya telah dilaksanakan?

Sebagai bukti telah dilaksanakannya penyembelihan hewan qurbanpequrban akan mendapatkan laporan berupa sertifikat, foto hewan dengan nomor hewan dan nama pequrban yang akan dikirimkan dalam bentuk softcopy via email atau whatsapp

Hewan qurban yang kami tawarkan memiliki banyak pilihan yaitu  

Type A: 1/7 sapi (Rp1.950.000) atau sapi (Rp13.650.000) untuk distribusi di Indonesia Timur: Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan Negara Afrika: Somalia, Kenya, dan Uganda. Berat hewan lebih kurang 200 kg 

Type B: 1/7 sapi  (Rp2.600.000) atau Sapi (Rp18.200.000) untuk distribusi Indonesia Barat yaitu Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan NTT.  Berat hewan lebih kurang 250 kg. 

Type C: Kambing/Domba (Rp2.050.000/ekor) dengan berat ± 23 kg. Penyebaran wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan NTT. 

Bolehkah pequrban menentukan lokasi distribusi?

Untuk menentukan lokasi distribusi sifatnya terbatas yakni kami mengakomodir hingga wilayah kabupaten kota, untuk memilih lokasi dapat dilakukan jika Bpk/Ibu mendaftar melalui website solusipeduli.org/qurban. 

Untuk kemanfaatan dan penyebaran yang merata maka kami menyarankan agar para pequrban dapat menyerahkan sepenuhnya lokasi wilayah penyaluran kepada Human Initiative.  Semua hewan qurban akan di distribusikan sesuai dengan zona wilayah distribusi yang tersedia. 

Mengapa harga hewan yang ditawarkan Human Initiative lebih murah dibandingkan harga hewan yang dijual offline?

Karena Human Initiative bekerjasama dengan mitra-mitra lokal di beberapa wilayah distribusi hewan sehingga bisa memangkas biaya distribusi hewan. 

Perlu diketahui bahwasanya asal hukum bermu’amalah itu mubah atau diperbolehkan sebagaimana kaidah ushul: “Asal hukum muamalah itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman mualamalah tersebut”. 

Maksud diperbolehkannya adalah jika syarat, akad dan berkaitan memenuhi syara’ atau tidak adanya unsur taisir (judi),  ghoror (tipu) dan zholim. Dan juga berdasarkan maqhosid dalam muamalah. 

  • Hewan qurban yang dijual belikan harus sesuai yang telah dirincikan sebelumnya seperti  kualitasnya bobot per kg kambing atau sapi setiap harganya. Jika yang dirincikan saat online tidak sesuai, maka ini disebut qhoror, oleh karena itu  Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli gharar: “Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim 156 dan Imam bukhori 264) 
  • Produk milik sendiri, sapi dan kambing yang diperjual belikan  stastusnya kepemilikan penuh.  “Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang bukan milikmu” (HR At Tirmidzi dan Abu Daud).  

Apabila produk tersebut bukan kepemilikannya tetapi sudah mendapat izin dari pemiliknya untuk diperjual belikan maka hukumnya boleh. 

  • Dalam akad qurban online bisa dengan akad salam, sebagaiman kaidah dalam kitab Al Mughni Ibnu Qudamah. “Akad yang disepakati untuk ciri tertentu dengan membayar terlebih dahulu dengan produknya diserahkan/ditunaikan dikemudian hari” 

Apa hukumnya jika pequrban tidak melihat pemotongan hewan secara langsung atau memotong sendiri hewan qurbannya?

“Bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam menyembelih hewan qurban di tanah lapang (tempat untuk melaksanakan shalat ied).  (HR Imam bukhori 982) 

Hadits ini tidaklah menunjukkan wajib penyembelih sendiri akan tetapi sunnah seorang muslim menyembelih hewan qurban sendiri. 

Menukil pendapat Syekh Abu Bakar Jabir dalam kitab minhajul muslim bab udhhiyah bahwa ahli ilmu berpendapat diperbolehkannya berqurban tanpa menyaksikan dan dengan diwakilkan oleh seseorang atau lembaga yang telah diamanahnya. Tidak ada perbedaan di kalangan ahli ilmu.  

“Pewakilan dalam penyembelihan hewan kurban disunnahkan sesorang muslim untuk menyembelih langsung dengan sendirinya, dan bila diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih kurbannya maka hukumnya diperbolehkan tanpa dosa dan diantara ahlu ilmi hal ini tidak ada perbedaan” (pasal 14 fil udhhiyyah wal aqiqah hal 266)   

Apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal?

  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup 
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit tidak disarankan, tetapi apabila kita menerima transferan tanpa konfirmasi sebelumnya, maka kita menjalankan amanah transferan tersebut.  

Adapun dalil menjalankan amanah transfer tanpa konfirmasi. 

  • Pertama, menyampaikan atau tidak bagi pequrban adalah hak privasi dan patut dihargai niat pequrban . 
  • Kedua, sebagaiman firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27) 

Apakah boleh jika qurban saya 1/7 sapi digabungkan menjadi 1 sapi dengan orang lain yang bukan kerabat atau saudara?

Menurut Imam An- Nawawi, patungan qurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain. 

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’; ”Dibolehkan  patungan  sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.” 

Jika saya belum di aqiqah apakah saya harus menunaikan aqiqah dahulu baru qurban atau saya bisa langsung berqurban

Objek hukum atau penanggung jawab atas kedua ibadah tersebut berbeda. Dalam qurban, Islam telah menetapkan bahwa penanggung jawabnya adalah orang (dewasa) yang memiliki kelebihan harta, sehingga ibadah diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya. Sedangkan dalam aqiqah, yang menjadi objek hukum adalah orang tua yang baru memiliki anak, sehingga pahalanya diperuntukkan bagi orang tua tersebut. 

Penyebab dan waktu pelaksanaan keduanya berbeda ketentuan. Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang dianugrahi kelebihan harta, dan waktu pelaksanaannya pada hari raya qurban. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak, waktunya seminggu setelah kelahiran anak atau bisa juga pada hari keempat belas. 

Dari kedua penjabaran di atas, ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Artinya, tidak ada sebab-akibat keduanya sehingga jika salah satunya tidak diwujudkan maka tidak akan berpengaruh kepada yang lain. Ini berbeda, misalnya, dengan kasus wudu dan salat, yang keduanya memiliki sebab-akibat atau relasi satu sama lain. Sehingga jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah. 

Ada 5 metode pembayaran qurban:

Tunai: Melalui kantor Human Initiative terdekat, gerai-gerai di pusat perbelanjaan/ perkantoran atau via jemput donasi ke rumah/kantor* (*dalam konfirmasi) 

Payment online: melalui link solusipeduli.org/qurban

Debit Online: Untuk kemudahan transaksi, bagi nasabah Bank Mandiri, dan nasabah bank lain yang telah mendaftarkan kartu ATMnya dalam fasilitas debit online, dapat menggunakan fitur debit online dengan mengakses link solusipeduli.org   

Transfer Manual: Silahkan transfer ke rekening qurban PKPU berikut: 

Nama Bank 

Nomer Rekening 

Atas Nama 

BSI  

700.032.5419 

PKPU 

Mandiri 

122.002.8000.019 

PKPU 

BNI 

117.85.928 

Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat 

Bank Muamalat 

301.007.2502 

PKPU 

E-Commerce/Online shop Human Initiative bekerja sama dengan beberapa mitra online shop seperti: tokopedia, blibli, shopee, dusdusan, bukalapak, dll

MITRA HUMAN INITIATIVE

MITRA HUMAN INITIATIVE