Qurban di Tengah Pandemi, Begini Aturan Terbarunya

Qurban di Tengah Pandemi, Begini Aturan Terbarunya

19 Juli 2021

Perayaan Hari Raya Iduladha yang berbarengan dengan situasi covid-19 membuat qurban di tengah pandemi tahun ini kembali harus bersabar. Karena tak bisa berkumpul lagi dengan bebas untuk sholat Ied ataupun untuk acara pemotongan hewan qurban.

Iduladha 2021 sendiri akan jatuh pada 20 Juli mendatang. Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Aturan itu dibuat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terutama dengan adanya varian baru.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus COVID-19. Berikut merupakan beberapa ketentuan terbarunya :

Ketentuan Penyembelihan Hewan Qurban

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Syamsul Ma’arif mengatakan, SE tersebut mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan qurban di tempat penjualan hewan qurban, tempat pemotongan hewan qurban di  Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), dan tempat pemotongan hewan qurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Salah Satu Donasi Qurban di Tengah Pandemi

Syamsul menerangkan, pemotongan hewan qurban harus memperhatikan 3 hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan qurban, proses penyembelihan hewan qurban dan distribusi daging hewan qurban kepada mustahiq.

Selain itu, orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan qurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi).

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar RPH, apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Maka dari itu, pemotongan hewan qurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Proses Penyembelihan Harus Cepat Agar Tetap Halal

Selain itu, masyarakat juga harus menyembelih hewan dengan cepat. Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Hewan Qurban yang Siap DIdistribusikan di Tengah Pandemi

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher (arteri carotis comunis).

“Hal ini harus diperhatikan oleh Juru  Sembelih,” tegas Supratikno.

Idul Adha di Tengah Pandemi, Tetap Khidmat!

Meski di tengah Pandemi dan Ppemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Iduladha harus tetap khidmat! meski perayaan Idul Adha ini juga ada pembatasan, hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 yang makin memprihatinkan.

Meski demikian namun semoga kita tetap bisa merayakan Iduladha meski dirumah saja. Tetap sehat dan semangat ya Sahabat Inisiator, kita yakin pasti bisa melewatinya. Qurban tahun ini menjadi bukti bahwa kita masih bisa berbagi meski dengan banyaknya keterbatasan kita dalam pelaksanaannya.

InsyaAllah Qurbanmu akan sampai, dan semoga berkah ya. Yuk Berqurban! Melalui Human Initiative di solusipeduli.org./qurban

 

Sumber :

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH)

Institut Pertanian Bogor (IPB)

IDN Times

 

0

Sahabat Inisiator Butuh Bantuan?

Telp/Whatsapp

+62-812-8080-4561