Apa Itu Whistle Blowing System?

Human Initiative berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan berintegritas guna mewujudkan Good Organization Governance.

Whistle Blowing System Human Initiative adalah kebijakan atau sistem yang bertujuan untuk menyediakan saluran yang aman dan rahasia bagi individu untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran secara aman (pelapor dilindungi kerahasiaannya). Melalui kebijakan ini Human Initiative menyediakan saluran bagi Anda (publik) untuk dapat melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Human Intiative (baik pekerja, relawan, tenaga magang, tenaga outsourcing maupun konsultan yang bekerja atas nama Human Initiative).

Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup dugaan pelanggaran yang meliputi :

Tindakan yang tidak sesuai dengan sistem nilai atau norma yang dianut oleh setiap pegiat kemanusiaan Human Initiative dalam melaksanakan tugasnya, di dalamnya memuat etika dalam mencapai tujuan, visi, dan misi organisasi serta etika dalam hubungan antara pemangku kepentingan.

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi para pemangku kepentingan yang terjadi di lingkungan Human Initiatiative (kantor, lokasi program) atau menggunakan sarana Human Initiative, sehingga mengakibatkan organisasi, donatur, penerima manfaat, mitra atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud meliputi kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi (khususnya informasi personal dari basis data yang dimiliki organisasi)

Suap terjadi jika pengguna jasa (mitra, vendor, pelanggan, pemangku kepentingan ataupun pihak di luar Human Initative lainnya) secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan (internal Human Initiative) dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walaupun hal tersebut melanggar prosedur.

Pemerasan terjadi jika petugas layanan (pihak internal Human Initiative) yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan.

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Penyuapan dan pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Namun di balik itu, gratifikasi diberikan untuk menggugah hati petugas layanan, agar di kemudian hari tujuan pengguna jasa dapat dimudahkan. Istilahnya “tanam budi”, yang suatu saat bisa ditagih.

Kekerasan seksual yaitu segala tindakan atau ancaman bernuansa seksual atau tindakan yang tidak diinginkan dan dapat dilakukan melalui kontak fisik maupun nonfisik dengan menyasar pada seksualitas seseorang, dilakukan dengan paksaan atau dalam posisi yang tidak setara atau penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang

Hal ini meliputi: (1) memaksa, meyetujui dan/ atau membiarkan kekerasan dan perkawinan anak di bawah 18 tahun; (2) berhubungan seksual dengan anak-anak; (3) pelecehan seksual secara verbal dan nonverbal; (4) menukar uang, barang, layanan dengan seks dan/ atau mempekerjakan pekerja seks anak; (5) Memegang, membelai, mencium, memeluk dan/ atau menyentuh anak secara tidak pantas atau tanpa seizin walinya; (6) menggunakan bahas yang kasar dan/ atau tidak pantas yang merencahkan martabat anak; (7) berduaan dengan seorang anak; (8) terlibat dan/ atau berpartisipasi dalam perlakuan illegal, tidak aman, kasar termasuk praktik ritual berbahaya; (9)mempekerjakan anak dalam segala bentuk; (10) memukul dan/ atau menggunakan hukuman fisik; (11) mengajak/ membawa anak sendirian tanpa persetujuan walinya; (12) membawa anak ke wilayah program untuk menginap tanpa izin walinya; (13) menyalahgunakan data pribadi anak-anak penerima manfaat; (14) berkomunikasi secara tidak pantas atau tidak sesuai norma dengan anak (baik secara daring, menggunakan media sosial, luring); (15) bersikap diam, menutupi atau membiarkan terjadinya insiden/ pelanggaran atau adanya tindak kekerasan terhadap anak yang diketahui

Setiap bentuk pelanggaran terhadap hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia ataupun negara wilayah operasi Human Initiative.

Prinsip “Whistleblowing System”

·        Kerahasiaan Pelapor

Human Initiative memberikan perlindungan kepada pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, kecuali atas permintaan penegak hukum.

·        Non Retaliation

Human Initiaive memberikan jaminan bagi pelapor tidak akan dikenakan sanksi atau pembalasan dalam bentuk apapun atas laporan yang disampaikan, kecuali apabila pelapor sekaligus sebagai terlapor.

·        Investigasi

Human Initiative wajib memeriksa setiap laporan, bagi laporan yang dinilai valid akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi.

KERAHASIAAN SEORANG WHISTLEBLOWER

Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam pelanggaran yang ia laporkan.

Human Initiative menjamin kerahasiaan Whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak oleh pihak internal Human Initiative.

Keberadaan whistleblower memiliki peran yang sangat penting untuk membantu para penegak hukum dalam mengungkap dan membenahi suatu pelanggaran.

Informasi lebih lanjut :

Human Initiative Headquarter Jl. Anggrek no.97 Cisalak pasar Cimanggis Depok
E-mail:  lapor@human-initiative.org
Whatsapp (+62) 82210100282 (pelaporan langsung untuk kasus Kekerasan Seksual terhadap anak dan dewasa)
Telepon (+62)21 2981 7752