Menugaskan Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, dalam kapasitasnya sebagai presiden KTT Arab dan Islam ke-32, bersama dengan mitra dari Yordania, Mesir, Qatar, Türkiye, Indonesia, Nigeria, dan Palestina, serta negara-negara berkepentingan lainnya, dan Sekretaris Jenderal kedua organisasi untuk segera memulai tindakan internasional atas nama semua negara anggota OKI dan Liga Arab untuk merumuskan langkah internasional untuk menghentikan perang di Gaza dan untuk menekan proses politik yang nyata dan serius untuk mencapai tujuan permanen. dan perdamaian komprehensif sesuai dengan referensi internasional yang ditetapkan.
Menyerukan kepada negara-negara anggota OKI dan Liga Arab untuk melakukan tekanan diplomatik, politik, dan hukum, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap kemanusiaan.
Mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional; memperingatkan bahwa dualitas ini secara serius melemahkan kredibilitas negara-negara yang melindungi Israel dari hukum internasional dan menempatkannya di atas hukum, serta kredibilitas tindakan multilateral, sehingga memperlihatkan selektivitas dalam menerapkan sistem nilai-nilai kemanusiaan; dan menekankan bahwa posisi negara-negara Arab dan Islam akan terpengaruh oleh standar ganda yang menyebabkan keretakan antara peradaban dan budaya.
Mengecam perpindahan hampir satu setengah juta warga Palestina dari wilayah utara ke selatan Jalur Gaza sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan Protokolnya tahun 1977; menyerukan kepada para pihak dalam Konvensi untuk secara kolektif mengecam dan menolak tindakan ini; menyerukan kepada seluruh organisasi PBB untuk menghadapi upaya otoritas pendudukan kolonial untuk melanggengkan kenyataan tidak manusiawi yang menyedihkan ini; dan menekankan perlunya segera memulangkan para pengungsi ini ke rumah dan wilayah mereka.
Menolak sepenuhnya dan sepenuhnya, sekaligus menentang secara kolektif, segala upaya pemindahan paksa, deportasi, atau pengasingan warga Palestina secara individu atau massal, baik di Jalur Gaza, Tepi Barat termasuk Al-Quds (Yerusalem), atau di luar wilayah mereka kepada pihak mana pun. tujuan, menganggapnya sebagai garis merah dan kejahatan perang.
Mengutuk pembunuhan dan penargetan warga sipil, sebagai sikap prinsip yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan sejalan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan, dan menekankan langkah-langkah segera dan cepat yang harus diambil komunitas internasional untuk menghentikan pembunuhan dan penargetan warga sipil Palestina, di sebuah cara yang menegaskan kesetaraan mutlak dalam setiap kehidupan, menolak diskriminasi apa pun berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama.
Tekankan perlunya pembebasan semua tahanan dan warga sipil; mengutuk kejahatan keji yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap ribuan tahanan Palestina; dan menyerukan kepada semua negara terkait dan organisasi internasional untuk memberikan tekanan agar kejahatan-kejahatan ini dihentikan dan penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab.
Hentikan kejahatan pembunuhan yang dilakukan pasukan pendudukan dan terorisme pemukim serta kejahatan di desa-desa, kota-kota dan kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan semua serangan terhadap Masjid Al Aqsa dan semua tempat suci Islam dan Kristen.
Tekankan kebutuhan Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dengan menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan pendudukan, terutama pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah, dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka.
Mengecam operasi militer yang dilancarkan oleh pasukan pendudukan terhadap kota-kota dan kamp-kamp Palestina; mengecam terorisme pemukim; dan mendesak masyarakat internasional untuk memasukkan kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi ini ke dalam daftar terorisme global, sehingga rakyat Palestina dapat menikmati semua hak yang diberikan kepada negara lain, termasuk hak asasi manusia, hak atas keamanan, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan realisasi kemerdekaan negara mereka. di tanah mereka, dan penyediaan perlindungan internasional bagi mereka.
Mengecam serangan Israel terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem dan tindakan tidak sah Israel yang melanggar kebebasan beribadah; menekankan pentingnya menghormati status quo hukum dan sejarah yang ada di tempat-tempat suci; menekankan bahwa Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif, dengan luas keseluruhan 144.000 meter persegi, adalah tempat ibadah khusus umat Islam, dengan Awqaf Yordania dan Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa menjadi satu-satunya otoritas sah eksklusif yang bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan mengatur akses ke Masjid Al Aqsa, dalam kerangka perwalian bersejarah Hashemite atas situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem; dan mendukung peran Komite Al-Quds dan upayanya dalam mengatasi praktik otoritas pendudukan Israel di Kota Suci.
Mengecam ujaran kebencian dan tindakan yang ekstrimis dan rasis yang dilakukan oleh para menteri dalam pemerintahan pendudukan Israel, termasuk ancaman seorang menteri untuk menggunakan senjata nuklir terhadap rakyat Palestina di Gaza, dan menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional, sehingga memerlukan dukungan untuk tujuan konferensi tersebut. dalam pembentukan zona bebas senjata nuklir dan penghapusan semua senjata pemusnah massal lainnya di Timur Tengah, yang dilakukan dalam kerangka PBB dan tujuannya untuk mengatasi ancaman ini.
Mengutuk pembunuhan jurnalis, anak-anak, dan perempuan, penargetan petugas medis, dan penggunaan fosfor putih yang dilarang secara internasional dalam serangan Israel di Jalur Gaza dan Lebanon; mengecam pernyataan Israel yang berulang-ulang dan ancaman untuk mengembalikan Lebanon ke “Zaman Batu”; menekankan pentingnya mencegah perluasan konflik; dan menyerukan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh Israel.
Tekankan bahwa Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) adalah satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina, dan serukan semua faksi dan partai Palestina untuk bersatu di bawah payungnya dan memikul tanggung jawab mereka di bawah kemitraan nasional yang dipimpin PLO.
Menekankan komitmen terhadap perdamaian sebagai pilihan strategis, yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel dan menyelesaikan konflik Arab-Israel sesuai dengan hukum internasional dan keputusan sah yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967), 338 (1973), 497 (1981) , 1515 (2003), dan 2334 (2016); menekankan kepatuhan terhadap Inisiatif Perdamaian Arab tahun 2002 secara keseluruhan dan prioritasnya sebagai konsensus Arab yang bersatu dan landasan bagi setiap upaya revitalisasi perdamaian di Timur Tengah. Prasyarat bagi perdamaian dengan Israel dan pembentukan hubungan normal terletak pada diakhirinya pendudukan Israel atas seluruh wilayah Palestina dan Arab. Hal ini juga mencakup pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, memulihkan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali ke tanah air, dan kompensasi bagi warga Palestina. pengungsi, menyelesaikan masalah mereka secara adil sesuai Resolusi Majelis Umum PBB 194 tahun 1948.
Menekankan kebutuhan mendesak bagi masyarakat internasional untuk meluncurkan proses perdamaian yang serius untuk mewujudkan solusi dua negara yang memenuhi semua hak sah rakyat Palestina, terutama hak mereka untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat di sepanjang perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dalam hal keamanan dan perdamaian bersama Israel, selaras dengan legitimasi internasional dan kerangka kerja lengkap Inisiatif Perdamaian Arab.
Tekankan bahwa kegagalan dalam menyelesaikan permasalahan Palestina selama lebih dari 75 tahun, kurangnya respon terhadap kejahatan pendudukan kolonial Israel, kebijakan-kebijakan yang disengaja yang melemahkan solusi dua negara melalui pembangunan dan perluasan permukiman, serta dukungan tanpa syarat kepada Israel dan melindunginya dari serangan Israel. akuntabilitas, serta mengabaikan peringatan yang terus-menerus mengenai bahaya mengabaikan kejahatan-kejahatan ini dan dampak seriusnya terhadap keamanan dan perdamaian internasional, telah memperburuk situasi.
Menolak segala usulan yang melanggengkan pemisahan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan menekankan bahwa setiap pendekatan di masa depan terhadap Gaza harus berada dalam kerangka kerja menuju solusi komprehensif yang memastikan kesatuan Gaza dan Tepi Barat sebagai bagian dari perdamaian. Negara Palestina, yang harus terwujud sebagai entitas yang bebas, mandiri, berdaulat dengan ibukotanya di Yerusalem Timur di perbatasan pada tanggal 4 Juni 1967.
Seruan untuk menyelenggarakan konferensi perdamaian internasional, sesegera mungkin, yang melaluinya akan diluncurkan proses perdamaian yang kredibel berdasarkan hukum internasional, resolusi yang sah, dan prinsip tanah untuk perdamaian, dalam jangka waktu yang ditentukan dan jaminan internasional, yang pada akhirnya mengarah pada berakhirnya pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, Peternakan Shebaa, Perbukitan Kfar Shuba, dan pinggiran desa al-Mari di Lebanon, dan penerapan sistem dua negara larutan.
Mengaktifkan Jaring Pengaman Keuangan Arab dan Islam sejalan dengan keputusan sesi keempat belas Konferensi Tingkat Tinggi Islam dan resolusi KTT Arab, untuk memberikan kontribusi dan dukungan keuangan – ekonomi, keuangan, dan kemanusiaan – kepada pemerintah Negara Palestina dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA). Tekankan perlunya memobilisasi mitra internasional untuk membangun kembali Gaza dan mengurangi kehancuran menyeluruh yang disebabkan oleh agresi Israel segera setelah penghentian konflik.
Menugaskan Sekretaris Jenderal Liga Arab dan OKI untuk mengawasi secara ketat implementasi resolusi tersebut dan menyajikan laporan mengenai hal tersebut pada sesi mendatang di dewan masing-masing.
Sumber Data:
1. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7032205/hasil-ktt-luar-biasa-oki-terkait-agresi-israel-ke-palestina
2. https://bali.antaranews.com/berita/330534/indonesia-diberi-mandat-oki-dan-liga-arab-untuk-bertindak-hentikan-perang-di-gaza
Sumber Foto:
Palestinians look for survivors following an Israeli airstrike in Khan Younis refugee camp, southern Gaza Strip (7/11/2023). Foto: AP Photo-Mohammed Dahman