Memartabatkan Penyintas Bencana, Human Initiative Berkolaborasi Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Huntara

Memartabatkan Penyintas Bencana, Human Initiative Berkolaborasi Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Huntara

31 Oktober 2023

Jakarta – Human Initiative berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun ‘Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hunian Sementara Bagi Pengungsi Korban Bencana’. Petunjuk pelaksanaan ini kemudian BNPB sosialisasikan secara langsung kepada lembaga kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan di Hotel Harris, Jakarta (31/10).

Letak geografis Indonesia yang berada di Ring of Fire, membuat Indonesia menjadi negara rawan bencana gempa bumi hingga gunung meletus. Bahkan, World Risk Report 2022 menyebutkan Indonesia menjadi negara ketiga paling rawan bencana di dunia.

Berkaca dari berbagai bencana yang pernah melanda Indonesia, Pemerintah Indonesia terus berbenah dalam respons penanggulangan bencana. Hal ini terus terlaksana dimulai dengan memenuhi kebutuhan pangan sampai kebutuhan hunian para penyintas bencana.

Human Initiative dalam kolaborasi bersama BNPB menyusun ‘Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hunian Sementara Bagi Pengungsi Korban Bencana’. Petunjuk Pelaksanaan yang selanjutnya disebut sebagai juklak ini menjadi panduan semua lembaga kemanusiaan untuk mendirikan hunian sementara (Huntara) bagi penyintas bencana.

 


Dalam pelaksanaannya, BNPB menetapkan pelaksanaan pembangunan Huntara melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam juklak dituliskan bahwa pelaksanaan pembangunan ini memastikan masyarakat memiliki peran yang bermakna dalam tahapan kegiatan, merencanakan mekanisme umpan balik bersama masyarakat, serta berjalan sesuai aspek sosial dan budaya setempat.

“Yang paling penting dalam persiapan pembangunan Huntara, juga melibatkan para penyintas untuk berpartisipasi dalam perencanaan,” kata Yus Rizal selaku Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Adanya juklak yang telah BNPB susun ini, tentu saja menciptakan standar dalam pembangunan Huntara. Andreas Hapsoro selaku praktisi hunian dari Habitat for Humanity Indonesia, yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa saat ini setiap lembaga kemanusiaan perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran untuk Huntara. 

“Ini merupakan tanggung jawab bagi setiap lembaga untuk memenuhi standar pembangunan Huntara bagi kebutuhan penyintas,” ujarnya.


Dukungan Penuh dari Pemerintah

Presiden Human Initiative, Tomy Hendrajati, dalam sambutannya menceritakan proses penyusunan juklak sebagai panduan pemberian Huntara. Sebelumnya, Human Initiative bersama Catholic Relief Services (CRS) dengan dukungan dari lembaga lainnya telah membentuk Home and Communities. Lebih lanjut, Home and Communities berkembang dengan kolaborasi yang lebih luas. Pencapaian ini merupakan impian besar, khususnya bagi para pegiat shelter 

“Kami bersyukur. Kementerian termasuk BNPB sangat positif melakukan engagement dan mendukung kami hingga pada akhirnya muncul peraturan ‘Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hunian Sementara Bagi Pengungsi Korban Bencana’ ini,” kata Tomy Hendrajati dalam sambutannya. 

Penyusunan juklak yang mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Dalam hal ini, selain bersama Human Initiative, BNPB juga berkolaborasi dengan Chatolic Relief Services (CRS), International Federation of Red Cross (IFRC), Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Predikt, Habitat for Humanity International (HFHI), Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), dan Palang Merah Indonesia (PMI). Perumusan ini juga bersama dilakukan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilan United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA) dan United Nations Population Fund (UNFPA) di Indonesia.

 

0

Sahabat Inisiator Butuh Bantuan?

Telp/Whatsapp

+62-812-8080-4561