Gaza, Palestina – United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA) melalui reliefweb.int (22/10) mendata sekitar 1,4 juta warga sipil Palestina mengungsi setelah meningkatnya eskalasi konflik antara Palestina dan Israel. Hingga saat ini, rerata jumlah pengungsi di setiap tempat penampungan telah melebihi kapasitas yaitu 2,5 kali lipat.
Eskalasi konflik antara Palestina dan Israel sejak 7 Oktober 2023 memaksa warga sipil Palestina berlindung ke tempat yang lebih aman. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNOCHA mendata sebanyak 580.000 warga Palestina berlindung di 150 penampungan darurat. Para penyintas berada dalam hunian naungan The United Nations Relief and Works Agency (UNRWA).
“Sekitar 1,4 juta pengungsi internal diperkirakan berada di Gaza. Hampir 580.000 orang bernaung di 150 UNRWA-Designated Emergency Shelters (DES),” tulis UNOCHA dalam ‘Hostilities in the Gaza Strip and Israel | Flash Update #16’ (22/10).
Melansir dari VoA Indonesia, warga Palestina lainnya juga mengungsi di bawah tenda-tenda putih pengungsian di Khan Yunis, Jalur Gaza Selatan. Sebagian dari warga pengungsi di Khan Yunis ini bahkan datang dari Kota Gaza karena tempat pengungsian di Kota Gaza telah penuh sesak.
Keadaan ini semakin tidak menentu saat Israel memutus akses warga Palestina untuk mendapatkan bahan bakar, air, makan, dan listrik. Melansir dari Detik.com (23/10), Philippe Lazzarini selaku Ketua UNRWA mengungkapkan bahwa pasokan bahan bakar tim di Gaza akan habis dalam tiga hari.
“Tanpa bahan bakar, tidak akan ada air, tidak ada rumah sakit dan toko roti yang berfungsi. Tanpa bahan bakar, bantuan tidak akan menjangkau banyak warga sipil yang sangat membutuhkan. Tanpa bahan bakar, tidak akan ada bantuan kemanusiaan,” kata Ketua UNRWA Philippe Lazzarini.
Mengutip dari Kompas.com, blokade masih buka-tutup dan hanya 20 truk berisi bantuan kemanusiaan yang telah berhasil masuk Gaza melalui pintu gerbang Rafah (21/10). Hingga saat ini, masih ada lebih dari 200 truk berisi 3.000 ton bantuan tertahan dan mengantre selama berhari-hari di dekat Rafah wilayah Mesir.
Dalam Hukum Humaniter Internasional, tindakan salah satu pihak bertikai yang dengan sengaja membuat kelaparan warga sipil merupakan sebuah pelanggaran. Sayangnya blokade yang berdampak pada kelaparan ini masih bertahan, meskipun tindakan Pemerintahan Israel telah mendapat berbagai kecaman dari berbagai negara.
“Kelaparan warga sipil dan perbuatan curang adalah beberapa metode peperangan yang secara khusus dilarang di bawah Hukum Humaniter Internasional,” tulis International Committee of the Red Cross (ICRC) dalam bacaan tentang Hukum Humaniter Internasional.
Sumber Data:
Sumber Foto: