Mengenal Hukum Humaniter dan Perannya dalam Menggerakkan Kebaikan Pascakonflik Kemanusiaan

Mengenal Hukum Humaniter dan Perannya dalam Menggerakkan Kebaikan Pascakonflik Kemanusiaan

13 Oktober 2023

Human Initiative – Hukum Humaniter menjadi istilah yang kompleks bagi khalayak secara umum. Hal ini berkaitan dengan penggunaan kata Hukum yang bersanding dengan kata Humaniter yang tidak umum. Human Initiative dalam momentum Pekan Kemanusiaan 2023, berkolaborasi dengan International Comittee Of The Red Cross (ICRC) membahas mengenai Hukum Humaniter dan perannya yang bergerak pascakonflik kemanusiaan. 

Donny Putranto, Legal Advisor ICRC, bersama Human Initiative berbincang dengan tajuk ‘International Humanitarian Law’ dalam sesi HI-Talks. Donny mengungkapkan, memang banyak orang secara umum menilai Hukum Humaniter dan Hukum Internasional sebagai sesuatu yang kompleks. Bahkan, menurutnya, pandangan umum bisa menilai kedua istilah tersebut sangat berat dan memusingkan.

“Secara definisi, Hukum Humaniter dapat diartikan secara sederhana. Hukum Humaniter dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur atau berupaya untuk membatasi dampak kemanusiaan dari sebuah konflik bersenjata,” ujarnya. 

Donny menekankan bahwa hal tersebut merupakan tujuan dari Hukum Humaniter. Hukum Humaniter ini memfokuskan kerja tentang bagaimana mengatur perilaku setelah terjadinya konflik. Salah satu di antaranya adalah membuka ruang untuk masuknya bantuan kemanusiaan bagi para warga sipil yang terdampak. 

“(pihak yang berkonflik) Tidak boleh melarang tanpa alasan untuk jalannya bantuan kemanusiaan. Begitu juga ICRC sebagai pekerja kemanusiaan, juga diminta untuk tidak memihak salah satu dari pihak yang berkonflik,” jelas Donny. 

Hukum Humaniter, Bergerak atas Dasar Kemanusiaan 

Kaimuddin yang mewakili Human Initiative dalam HI-Talks bertanya mengenai salah satu isu dalam konflik kemanusiaan. Ia bertanya, bagaimana sebuah lembaga kemanusiaan, khususnya ICRC untuk melakukan aksi kemanusiaan apabila salah satu negara yang berkonflik tidak menandatangani Konvensi Jenewa 1949.

Dalam hal ini, Donny sebagai perwakilan ICRC berpandangan bahwa Hukum Humaniter berbicara mengenai banyak hal yang sangat logis. Hukum Humaniter, dalam pandangan ICRC, sangat memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang dapat ditemui di berbagai belahan dunia. Menurutnya ada benang merah dari kebudayaan, adat istiadat, tradisi, agama, maupun kepercayaan. 

“Ada benang merah. Manusia secara sederhana pasti membantu orang dalam keadaan susah. Kami yakin, hal ini ditemukan di berbagai belahan dunia. Ini merupakan pendekatan praktis yang bisa pegiat kemanusiaan pertimbangkan untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan,” ujarnya. 

Hingga saat ini, ICRC telah melihat banyak relawan di seluruh dunia yang menerapkan Hukum Humaniter dalam setiap aksi kemanusiaannya. Akan tetapi, menurut ICRC, banyak yang belum memahami bahwa kerja-kerja kemanusiaan yang telah mereka lakukan ini masuk ke dalam Hukum Humaniter. 

“… mungkin tidak familiar dengan istilah Hukum Humaniternya. Sebenarnya hal yang sama, tapi hanya permasalahan istilah,” pungkasnya. 

 

Untuk Melihat laporan terkini mengenai situasi di Palestina, silahkan klik tautan di bawah ini.

#Situation Report Konflik Palestina-Israel

 

Sumber Foto: 
1. Perempuan dan anak-anak Palestina meninggalkan Jalur Gaza. (AFP: Mahmud Hams) 
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20231013154748-120-1010909/129-wni-di-palestina-israel-tolak-dievakuasi-di-tengah-perang. 
2. Seorang anak perempuan Palestina nampak tersenyum senang pada perayaan Idul Adha, meskipun negaranya masih dalam bayang-bayang konflik Israel yang berkelanjutan. (Reuters: Ammar Awad) 
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230629133155-7-450102/potret-senyuman-renyah-warga-palestina-rayakan-idul-adha/5 

22

Sahabat Inisiator Butuh Bantuan?

Telp/Whatsapp

+62-812-8080-4561